RPLA adalah singkatan dari Rekayasa Perangkat Lunak Aplikasi dan merupakan prodi baru di Universitas Bumigora sebagai perubahan dari program studi sebelumnya yaitu Teknik Informatika sesuai dengan Keputusan Menteri Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 1267/KPT/I/2018. RPLA Aplikasi adalah sebuah Program Studi yang mempelajari dan mendalami pengembangan perangkat lunak termasuk pembuatan, pemeliharaan, manajemen organisasi pengembangan perangkat lunak dan manajemen kualitas. Bukan hanya itu, RPLA juga berkaitan dengan software komputer mulai dari pembuatan website, aplikasi, dan yang berkaitan dengan pemrograman dengan menguasai bahasa pemrograman tersebut. Amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 35 ayat 2 tentang kurikulum menyebutkan bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan. Setiap perguruan tinggi dalam menyusun atau mengembangkan kurikulum, wajib mengacu pada KKNI dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Kurikulum Program Studi D3 RPL Aplikasi Universitas Bumigora disusun sesuai dengan amanah KKNI, Permen DIKBUD No 3 Tahun 2020 lulusan diploma level 5. KKNI merupakan pernyataan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang penjenjangan kualifikasinya didasarkan pada tingkat kemampuan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran (learning outcomes). Dalam capaian pembelajaran yang dimaksud harus mengandung 4 unsur yaitu unsur sikap dan tata nilai, unsur kemampuan kerja, unsur penguasaan keilmuan, dan unsur kewenangan dan tanggung jawab. Sedangkan pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) rumusan capaian pembelajaran lulusan tercakup dalam salah satu standar yaitu Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), capaian pembelajaran terdiri dari unsur sikap, ketrampilan umum, ketrampilan khusus, dan pengetahuan.
KKNI pada sistem pendidikan tinggi dinyatakan dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggiyang selanjutnya disingkat UU Dikti 12/2012. Pasal 29 UUDikti 12/2012 menyatakan bahwa:
(1) Kerangka Kualifikasi Nasional merupakan penjenjangan capaian pembelajaran yang menyetarakan luaran bidang pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja dalam rangka pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan diberbagai sektor.
(2) Kerangka Kualifikasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan pokok dalam penetapan kompetensi lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi. (3) Penetapan kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. Sedangkan dalam Kepmendiknas no 232/U/2000, kurikulum terdiri atas kelompok- kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK), Mata Kuliah Keilmuan dan Ketrampilan (MKK), Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB), Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB), serta Mata Kuliah Berkehidupan Bersama (MBB). Namun, pada Kepmendiknas No. 045/U/2002, pengelompokkan mata kuliah tersebut diluruskan maknanya agar lebih luas dan tepat melalui pengelompokkan berdasarkan elemen kompetensinya, yaitu (a) landasan kepribadian; (b) penguasaan ilmu dan ketrampilan; (c) kemampuan berkarya; (d) sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan ketrampilan yang dikuasai; (e) pemahaman kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya (Ditjen Dikti, 2008).